Palembang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang menetapkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Palembang sebanyak 1.241.196 pemilih.
Jumlah pemilih tetap ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 27 November 2024.
"Sudah diputuskan dan ditetapkan KPU Palembang, melalui penetapan rekapitulasi DPT Palembang untuk Pilkada 2024 sebesar 1.241.196 pemilih," kata Ketua KPU Palembang M Syawaluddin, Minggu (22/9/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT Palembang 1.241.196 pemilih itu rinciannya, 607.861 pemilih laki- laki dan 633.335 pemilih perempuan.
Dari 2.272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan serta 107 Kelurahan di kota Palembang.
Pemilih terbanyak ada di Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati menambahkan, meski DPT sudah ditetapkan, namun bisa saja ada penambahan pemilih nantinya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Nanti akan ada proses dan waktunya, mungkin saja ia adalah pindahan dari Kecamatan atau Kabupaten kota lainnya, karena alasan tertentu seperti kerja atau sebagainya," ungkapnya.
Load more