LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Puluhan Keluarga Terdakwa Memberikan Semangat pada Terdakwa Setelah Vonis Hakim
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir azhar

Terbukti Membunuh 5 Gajah Sumatera, 11 Terdakwa Divonis 10 Bulan hingga 3 Tahun Penjara

Sebanyak 11 orang warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupatena Aceh Jaya terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan lima ekor gajah sumatera serta perdagangan satwa dilindungi divonis penjara mulai 10 bulan hingga 3 tahun.

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:04 WIB

Aceh Jaya, Aceh - Sebanyak 11 orang warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupatena Aceh Jaya terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan lima ekor gajah sumatera serta perdagangan satwa dilindungi divonis penjara mulai 10 bulan hingga 3 tahun.


Majelis Hakim yang diketuai oleh, Antyo Harri Susetyo menyatakan, 11 terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Sudirman divonis pidana penjara selama tiga tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta atau subsider penjara selama dua bulan. Muhammad Amin divonis penjara selama dua tahun sembilan bulan dan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara.

Tujuh terdakwa lainnya yakni, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas dan Supriyadi alias Pak Pen, masing- masing penjara selama sepuluh bulan dengan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara.

Baca Juga :

Sementara untuk perkara 52 dengan terdakwa M Noor B alias Pak Nur dan Isdul Farsi divonis dengan pidana penjara masing-masing datu tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan.


"Ada 11 orang terdakwa yang divonis dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan memperniagakan satwa yang dilindungi," tegas juru bicara Pengadilan Negeri Calang Nadia Yurisa Adila kepada tvonenews.com, Kamis (27/1/2022).
Adanya perbedaan vonis terhadap terdakwa karena ada dua perkara, yaitu membunuh dan memperjualkan satwa yang dilindungi (gading gajah).
"Bedanya vonis karena majelis hakim melihat keterlibatan ke 11 orang terdakwa, ada yang melakukan pembunuhan satwa dan juga ada yang terlibat dalam perniagaan satwa," jelas Nadia.
Nadia menegaskan, untuk barang bukti seperti gading gajah disita oleh negara untuk dimusnahkan. (Chaidir Azhar/Wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kenapa Sih Rajab Jadi Bulan Haram? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Jelaskan itu Bisa Runtuhkan ini

Kenapa Sih Rajab Jadi Bulan Haram? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Jelaskan itu Bisa Runtuhkan ini

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) menguraikan alasan bulan Rajab dikenal dan masuk dalam daftar bulan haram yang dianggap paling istimewa oleh agama Islam.
Truk Bermuatan Cairan Kimia Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Bawen KM 438, Satu Orang Luka

Truk Bermuatan Cairan Kimia Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Bawen KM 438, Satu Orang Luka

Kecelakaan beruntun terjadi di jalan Tol Semarang - Bawen KM 438 B yang berada di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025).
Kubu Peserta Pilkada Kabupaten Pesawaran Terpilih Siap Hadapi Gugatan ke MK

Kubu Peserta Pilkada Kabupaten Pesawaran Terpilih Siap Hadapi Gugatan ke MK

Bupati Kabupaten Pesawaran terpilih, Aries Sandi Darma Putra digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Investor dan Pengelola JCC Tetap Patuh pada Perjanjian Kerjasama Tahun 1991, PPKGBK Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

Investor dan Pengelola JCC Tetap Patuh pada Perjanjian Kerjasama Tahun 1991, PPKGBK Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

PT Graha Sidang Pratama (GSP) menilai Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) bertindak sewenang-wenang dalam mengamankan Jakarta Convention Center (JCC).
Sukses Hadirkan Enam Mantan Gubernur Jakarta, Pj. Gubernur Teguh Setyabudi Tuai Pujian

Sukses Hadirkan Enam Mantan Gubernur Jakarta, Pj. Gubernur Teguh Setyabudi Tuai Pujian

Momen langka terjadi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/12) sore, persis jelang pergantian tahun. Satu per satu tokoh berdatangan ke Balai Kota di acara Bentang Harapan JakASA.
Rekan Sejawat Buka-bukaan Soal Megawati Hangestri, Katanya Megatron Sampai Jadi Sorotan Media Korea Bukan Karena Permainannya tapi...

Rekan Sejawat Buka-bukaan Soal Megawati Hangestri, Katanya Megatron Sampai Jadi Sorotan Media Korea Bukan Karena Permainannya tapi...

Rekan sejawat di Red Sparks buka-bukaan soal Megawati Hangestri yang kerap jadi sorotan media Korea. Pyo Seung-ju mengaku bahwa bukan karena permainannya tapi
Trending
Bintang Liga Inggris Berharga Ratusan Miliar Rupiah Blak-blakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Bintang Liga Inggris Berharga Ratusan Miliar Rupiah Blak-blakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Seorang pemain bintang Liga Inggris berharga ratusan miliar rupiah mengatakan secara blak-blakan mengenai keinginannya bela Timnas Indonesia pada suatu waktu.
Meski Kalah 2-1 di Stadion Viet Tri, Madam Pang Benar-benar Ucapkan Kalimat Perang: Vietnam, Tolong Temui Kami di Rumah!

Meski Kalah 2-1 di Stadion Viet Tri, Madam Pang Benar-benar Ucapkan Kalimat Perang: Vietnam, Tolong Temui Kami di Rumah!

Presiden Federasi Sepak Bola Thailand(FAT) Madam Pang mengomentari kekalahan Gajah Perang atas Vietnam pada leg pertama Final Piala AFF 2024 di Stadion Viet Tri
Megawati Hangestri Tidak Bisa Main di V League Musim Depan? Sosok Penting yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Megawati Hangestri Tidak Bisa Main di V League Musim Depan? Sosok Penting yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Beberapa waktu yang lalu, sosok penting yang membawa Megawati Hangestri ke Korea Selatan sempat menjelaskan tentang regulasi baru KOVO terkait pemain asing Asia
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Manajemen Tutup Pintu untuk Pratama Arhan Karena Ini

Update Bursa Transfer Persib Bandung: Manajemen Tutup Pintu untuk Pratama Arhan Karena Ini

Pratama Arhan menyelesaikan kontraknya dengan klub Liga Korea, Suwon FC dan kini berstatus tanpa tim. 
Sarwendah Akhirnya Jujur, Paling Tak Suka Kalau Betrand Peto Lagi Begini, Katanya...

Sarwendah Akhirnya Jujur, Paling Tak Suka Kalau Betrand Peto Lagi Begini, Katanya...

Sarwendah akhirnya jujur, mengakui bahwa dirinya tidak suka saat Betrand Peto alias Onyo sedang melakukan hal ini, apa? Simak selengkapnya di sini.
Tak Hanya Shin Tae-yong yang Dibuat Terkejut dengan Fisik Pemain Timnas Indonesia, Ha Hyuk-jun Sebut Fisik Laos Setara Anak SMP di Korea

Tak Hanya Shin Tae-yong yang Dibuat Terkejut dengan Fisik Pemain Timnas Indonesia, Ha Hyuk-jun Sebut Fisik Laos Setara Anak SMP di Korea

Ternyata, keluhan tersebut pun datang ketika rekan satu negara Shin Tae-yong dari Korea Selatan, Ha Hyuk-jun bergabung dengan Timnas Laos. 
Harta Karun Baru Ditemukan! PSSI Bisa Melirik Pemain Keturunan Sunda Ini untuk Bela Timnas Indonesia, Pernah Berkarier di Amerika dan Eropa

Harta Karun Baru Ditemukan! PSSI Bisa Melirik Pemain Keturunan Sunda Ini untuk Bela Timnas Indonesia, Pernah Berkarier di Amerika dan Eropa

PSSI bisa mencoba mempertimbangkan memboyong pemain muda muda keturunan Sunda ini untuk membela Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral