Palembang, Sumatera Selatan - Sidang lanjutan dugaan korupsi empat paket proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021, dengan terdakwa Suhandy selaku penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex kembali digelar. Sidang kali ini JPU KPK menghadirkan enam orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz di PN Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022).
"Seingat saya, dalam isi folder “catatan Muba” itu jumlah keseluruhan nominal lebih kurang uang Rp3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk Bos, Rp828 juta Kadis PUPR Eddy Umari, PPK Rp525 juta, PPTK Rp310 juta dan yang lainnya," kata Marlisa.
Saat ditanya JPU KPK yang dimaksud Bos itu siapa, jawab Marlisa perkiraannya adalah atasan dari Kadis PUPR Muba (Herman Mayori) yakni Dodi Reza Alex. (Junjati/Wna)
Load more