Medan, Sumatera Utara - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/01/2022). Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan A H Nasution, Komplek Milala Mas, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor
Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukan HS terhadap anak inisial A (17) di depan salah satu minimarket. "Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” jelas Hadi.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima", pungkasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP terhadap seorang pelajar di depan salah satu Indomaret. Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut. (Yoga Syahputera/Wna)
Load more