Keputusan tidak memenuhi syarat ini dikeluarkan KIP Kota Subulussalam setelah menerima balasan surat dari KIP Aceh, yang menjabarkan arti kriteria orang Aceh, yang tertera dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh no : 11 Tahun 2016 yang diperbaharui ke no : 7 Tahun 2024, yang menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Aceh. (mro/wna)
Load more