Pematangsiantar, Sumut - Jhonson Tambunan mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Pematangsiantar diciduk petugas tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai Pematangsiantar tahun 1999 silam.
Terpidana divonis bersalah atas kasus pembangunan dan revitalisasi pasar kecamatan yang terletak di Perumahan Tozai, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar tahun anggaran 1999, dengan kerugian negara mencapai Rp 18.537.031.
Terpidana sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi MA tetap menguatkan putusan Hakim dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 18.537.031.
Terpidana Jhonson Tambunan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun berdasar putusan MA tahun 2014, dan salinan putusan tersebut diterima Kejari Pematangsiantar tahun 2020.
Namun, setelah tiga kali dipanggil oleh kejaksaan negeri Kota Pematangsiantar, terpidana mangkir sehingga sejak Juni 2020 silam. Kemudian Jhonson menjadi buronan dan ditetapkan menjadi DPO Kejatisu.
Jhonson Tambunan akhirnya ditangkap dari persembunyiannya di salah satu rumah kost di kota Bandung, tepatnya di Kelurahan Sukasari, Kota bandung, Jawa Barat pada Rabu (26/1/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Terpidana kemudian tiba di Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (27/1/2022) dan langsung di bawa ke dalam ruangan Kejaksaan guna penandatanganan sejumlah berkas administrasi.
Sempat terjadi keributan antara wartawan dengan salah seorang kerabat keluarga terpidana karena mencoba menghalang-halangi wartawan saat melakukan peliputan.
Di hadapan sejumlah wartawan, Kasi Intel Kejaksaan Kota Pematangsiantar Rendra Pardede mengatakan, terpidana ditangkap di lokasi kost-kostan di kota Bandung tanpa perlawanan.
"Jhonson Tambunan ditangkap dari persembunyiannya di salah satu rumah kos di Bandung tanpa perlawanan oleh tim tangkap buron Kejatisu," ungkap Rendra sembari menambahkan usai penandatangan proses administrasi terpidana langsung dibawa menuju Lapas Kota Pematangsiantar guna menjalani proses hukuman. (Daud Sitohang/act)
Load more