Deli Serdang, Sumut tvOne
Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang Menahan Tiga tersangka Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019, setelah sebelumnya Ketiga tersangka mengembalikan kerugian Negara Sebesar Rp. 1,3 Miliyar Lebih pada Rabu, 15/12/2021 lalu.
Penahanan ketiganya tertuang dalam rilis yang dikeluarkan Kajari Deli Serdang Dr. JABAL NUR, S.H. M.H., pada Kamis (27/1), usai berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Pada hari ini Kamis , tanggal 27 Januari 2022, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil", Papar Jabal Nur yang diterima tvOnenews.com.
Adapun penahan ketiganya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01-02-03/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022, dengan atas nama Tersangka IPH, JL, RTA. Dan ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Penahanan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, dan Jaksa Penuntut Umum kita dalam waktu yang tidak lama akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan", tambah mantan Kajari Serdang Bedagai ini.
Sebelumnya kasus korupsi ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 8 November 2021 lalu, dimana perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000, adanya permainan untuk pergantian oli perbulannya, sukucadang dan pemeliharaan lainnya. (Sukri/Jeg)
Load more