Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut agar pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp2,3 miliar dari proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh dan pembangunan gedung kelas kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) disita untuk negara.
Tuntutan ini disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Selasa (24/9/2024).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Riawan Effendi (Ketua POKJA), Amat Chandra (Perantara Pemenangan Proyek), Goey Taufik Riyan (Mantan Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi), Erwan Yuni Suryanta (Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi), dan Dody Sugiarto (Direktur PT Michellindo Cahaya Rejeki).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Senopati, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari terdakwa Riawan Effendi dan Amat Chandra yang telah menyerahkan Rp2,3 miliar.
"Saat ini, uang tersebut dititipkan di Rekening Penitipan Lain (RPL) Kejari Tanjungpinang," ujar Senopati, Rabu (25/9/2024).
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp5,8 miliar, dengan rincian Rp2,4 miliar dari proyek pemukiman kumuh di Senggarang dan Rp3,4 miliar dari pembangunan gedung UMRAH.
Kelima terdakwa juga dituntut dengan hukuman penjara dan denda. Riawan Effendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Amat Chandra 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta Goey Taufik Riyan 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Terdakwa lainnya, Erwan Yuni Suryanta dan Dody Sugiarto, masing-masing dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp100 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar dan Rp3,4 miliar.
Load more