Dia menjelaskan, penjelasan dinas setempat cukup ambigu baginya, pasalnya penandatangan kontrak dilakukan pada bulan Juli 2021, sementara saat ini sudah lebih dari masa kerja untuk menyelesaikan pembangunan. Ramli merasa heran dengan hal tersebut.
”Kalau kita lihat kontrak kerja waktunya sudah habis masa pengerjaan, bahkan perpanjangan 50 hari masih belum siap. Jika tidak selesai seharusnya putuskan kontrak, tetapi ini masih dilanjut, ini yang jadi pertanyaan saya. Makanya kita ke lapangan ternyata benar apa yang dilaporkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ramli melihat cukup banyak yang belum tuntas dikerjakan, seperti AC yang sangat krusial dibutuhkan untuk ruang inap, ditambah plafon belum diselesaikan. Pihaknya menduga ada indikasi tertentu, yang disebabkan masa kerja sudah habis, tetapi masih belum tuntas dikerjakan.
”Kok sampai sekarang belum siap, ada juga temuan lain kita di sini, hari ini juga kita lihat papan nama proyek juga tidak ada, seharusnya itu wajib dipasang,” ujarnya.
Sebab itu, Ramli mendesak dinas terkait untuk segera menyelesaikan percepatan agar segera difungsikan. Apalagi banyak keluhan masyarakat yang kekurangan kamar dan terpaksa dirujuk ke Nagan Raya karena fasilitas yang tidak cukup di RSUD CND Meulaboh.
”Kita juga meminta aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, untuk mendalami soal pembangunan gedung yang diduga sudah habis masa kerja tersebut, dan ini akan saya kawal terus menerus,” pungkasnya.(Chaidir Azhar/act)
Load more