Deli Serdang, Sumatera Utara - Seorang pelaku pencurian handphone di Deli Serdang, Sumatera Utara, dibebaskan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Pancur Batu, Jumat (28/1/2022) pagi. Pihak kejaksaan membebaskan pelaku menggunakan metode Restorative Justice, dengan perjanjian antara korban dan pelaku sudah berdamai.
"Pada hari ini Jumat 28 Januari 2022, kita membebaskan langsung pelaku atas nama AR, pencurian handphone milik ibu Delina Sembiring karena keduanya sudah berdamai. Sesuai dengan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari, untuk dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka," ujar M Husairi, Kepala Kejaksaan Cabang Pancur Batu, Jumat (28/1/2022).
Husairi juga menjelaskan alasan pihaknya membebaskan pelaku tanpa persidangan karena uang hasil penjualan HP digunakan pelaku untuk membeli beras. Selain itu jumlah nominal kerugian di bawah Rp2.5 juta, serta kedua belah pihak juga sudah berdamai.
"Sesuai dengan amanat bapak ST Burhanuddin, Jaksa Agung, mengatakan bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab, jadi karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk RJ atau Restorative Justice maka langsung kita bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan,” tutup Husairi. (Sukri/Wna)
Load more