Medan, Sumatera Utara - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Jumat (28/1/2022) melepaskan kasus pencurian dan penganiayaan sebagai bentuk penyelesaian dua berkas perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kepala Cabjari Labuhan DeliAnggara Suryanegara didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Siregar, melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice, bertempat di aula Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.
Anggara menyatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Sehiingga pada hari ini kita menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua perkara yaitu pertama pencurian dalam keluarga atas nama Zulkarnain Lubis dan perkara penganiayaan atas nama Edi Sahputra, keduanya merupakan tindak pidana yang terjadi di dalam lingkup keluarga," kata Anggara menjelaskan.
Kepala Cabjari itu menambahkan, bahwa Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
Menurutnya, jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) No. 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice.
"Mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka, dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai kepengadilan," ucap Anggara.
Load more