Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian dua berkas perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restorative Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut," tutupnya. (Martinus Sitorus/act)
Load more