Pekanbaru, Riau - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap 10 pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah perairan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau AKBP Wawan, membenarkan penangkapan 10 orang tersangka penangkapan ikan secara ilegal tersebut.
Inisial dari sepuluh orang tersangka yang diamankan RH (37), AHS (27), YM (33), AG (36), FW (51), IB (26), DD (41), DV (35), SG (34), dan KR (23) semuanya asal Sumatera Utara.
"Tim Polairud Polda Riau bersama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Panipahan mengidentifikasi aktivitas illegal fishing di wilayah perairan kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau dan berhasil mengamankan kapal pelaku," kata AKBP Wawan, Sabtu (29/1/2022).
Dari catatan polisi, para pelaku kerap melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau hingga merusak ekosistem laut di Provinsi Riau.
Atas informasi tersebut, Tim Ditpolairud Polda Riau langsung bergerak ke tempat tujuan, dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit KM Sinar Abadi, dokumen, alat tangkap pukat harimau, dan ratusan kilogram ikan.
Setelah melakukan penggeledahan di TKP, tersangka dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Muhammad Arifin/act)
Load more