Medan, Sumatera Utara - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia gelar konferensi pers kasus dugaan kerja rodi ala Terbit Rencana Peranginangin yang merupakan Bupati Langkat nonaktif, Sabtu (29/01/2022).
"Penelusuran LPSK, beberapa orang yang pernah ditahan bukan merupakan pecandu narkoba," jelasnya.
Edwin Partogi Pasaribu memaparkan selama penelusuran di rumah Bupati Langkat, timnya menemukan sejumlah dokumen yakni surat pernyataan rehabilitasi narkoba, surat pembayaran biaya penahanan dan surat kunjungan dokter.
"Dalam surat tersebut, pihak keluarga tidak boleh memohon untuk mengeluarkan tahanan sebelum 1,5 tahun dan keluarga tidak boleh menuntut jika terjadi sakit atau meninggal dunia,” paparnya.
Terkait isu yang beredar bahwa rehabilitasi narkoba ala Bupati Langkat tersebut gratis, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada kutipan uang yang dibebankan kepada sesama tahanan. Namun belum diketahui apakah kutipan tersebut atas perintah Terbit atau tidak. "Ada dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan," cetusnya.
Lebih lanjut, tim LPSK menemukan dokumen yang berisi kunjungan dokter. "Terdapat dokumen catatan kunjungan dokter terhadap para tahanan dari tahun 2016-2019," kata Edwin.
Load more