Medan, Sumatera Utara - Unit Reskrim Polsek Helvetia membekuk YB (35), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli Dusun II, Kecamatan Medan Sunggal yang merupakan pencuri kotak infak.
Tidak berapa lama, Sahrul mendatangi masjid tersebut dan melihat dua kotak infak yang sudah terbuka dan isinya habis dikuras oleh pelaku. Mengetahui hal itu Sahrul langsung melihat rekaman CCTV yang berada di Masjid Amaliyah guna memastikan aksi pelaku.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing mengatakan setelah dilakukan pengejaran, pelaku YB berada di Jalan Sempurna Kel. Cinta Damai Kec.Medan Helvetia.
"Saat dikejar oleh anggota tim Reskrim pelaku langsung diamankan dan diinterogasi oleh anggota kami. Ia mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali beraksi mencuri kotak infak di masjid yang berbeda,” kata Kompol Heri Sihombing saat ditemui tvOnenews.com Jumat (28/01/2022) malam.
Dari hasil pengakuan pelaku, ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali di tiga tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia. "Pelaku YB ini mengaku, uang dari hasil mencuri kotak infak digunakan untuk keperluannya sehari-hari," tambah Kompol Heri Sihombing.
Atas perbuatannya, YB dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama lima tahun penjara. Sementara itu, petugas turut mengamankan baju yang digunakan pelaku saat beraksi, kotak infak serta sepeda motor pelaku. (Bahana/Wna)
Load more