Tapteng, tvOnenews.com - Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatra Utara (Sumut), Selasa (1/10/2024).
Penggeledahan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana rutin di kantor tersebut senilai Rp.1,8 miliar, tahun anggaran 2017.
Penggeledahan dimulai dari rumah pribadi mantan Bendahara BPBD Tapteng berinisial MP, di Jalan Prof Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sibolga diipimpin Kasi Intel Dedy Saragih menggeledah dua kantor dinas di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Dinas BPBD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD).
Dari penggeladahan yang berlangsung sejak sore hingga malam, tim berhasil mengamankan sejumlah berkas dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Tapteng Rp 1,8 milliar tahun anggaran 2017.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen yang dianggap penting dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, diantaranya dua box dokumen perkara tipikor BPBD Tapteng tahun anggaran 2017, satu tas besar warnah hitam (koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer dan map plastik merah berisi berkas.
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih menjelaskan penggeledahan di tiga lokasi itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di kantor BPBD Kabupaten Tapteng, tahun anggaran 2017.
“Dugaan korupsi itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar kurang lebih," ungkap Dedy Saragih kepada tvOnenews.com, Rabu sore (2/10/2024).
Kemudian, lanjut Dedi, pihaknya melakukan pengembangan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kita melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut untuk mencari alat bukti dan dokumen," jelas dia.
Kasi Intel menyampaikan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak awal Bulan Agustus 2024.
“Penanganannya sudah dimulai dari awal Bulan Agustus 2024 lalu terkait dana rutin di BPBD Tapteng tahun anggaran 2017," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak Adiyaksa Sibolga sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, dan belum ada menetapkan tersangka.
“Kami belum bisa menyampaikan semuanya, karena kita belum menetapkan tersangka, dan kalau sudah ada nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kilahnya.
Dedy Saragih juga mengakui, tim khusus pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang melakukan penggeledah di tiga titik berbeda sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.
Dari penggeledahan itu, lanjut Kasi Intel, pihaknya menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi.
“Kita membawa beberapa dokumen terkait beberapa anggaran tahun 2017. Selanjutnya kita akan memanggil saksi-saksi yang lain, dan kemudian kalau sudah memenuhi dua alat bukti, tentunya secepatnya kita tetapkan tersangka," tegasnya. (ssg/nof)
Load more