“Namun, Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH. Baru setelah saya Pj Bupati, kasus ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Inilah komitmen saya dalam pemberantasan korupsi,” tegas Sugeng Riyanta.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih mengatakan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPBD Tapteng tahun anggaran 2017, pihaknya melalukan penggeledahan di tiga lokasi sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.
“Pertama, penggeledahan di kediaman bendahara BPBD Tapteng tahun 2017. Kedua, di BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKPAD Tapteng,” kata Saragih, Rabu (2/10/2024).
Ia juga menjelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan BPK senilai Rp1,8 miliar, dan dilakukan pengembangan sejak awal Agustus 2024.
Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sibolga juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen.
“Sampai saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. Kalau sudah ada, nanti akan kita sampaikan," Kasi Intel Kejari Sibolga Dedy Saragih menambahkan. (ssg/wna)
Load more