Tapteng, tvOnenews.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang diduga didiamkan selama bertahun-tahun mulai terbongkar, setelah Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta melakukan upaya bersih-bersih.
Setelah kasus dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapteng tahun 2023 ditangani Kejatisu dengan ditetapkannya eks Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam (N) sebagai tersangka, kini Kejari Sibolga mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng yang terjadi pada tahun 2017 silam.
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPBD Tapteng tahun 2017 sedang disidik oleh Kejari Sibolga.
“Saya selaku Pj Bupati yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu secara resmi ke Kejari Sibolga. Jadi, semua proses yang berlangsung telah berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng,” ungkap Sugeng Riyanta kepada tvOnenews.com, Rabu (2/10/2024).
Sugeng Riyanta yang saat ini juga menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi yang selama ini merajalela di Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Dijelaskannya, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi itu berawal dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD Tapteng tahun 2017.
BPK RI menemukan ada ketekoran kas hingga mencapai Rp1,8 miliar, tetapi tidak ada tindak lanjut. Seharusnya, temuan itu segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Namun, Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH. Baru setelah saya Pj Bupati, kasus ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Inilah komitmen saya dalam pemberantasan korupsi,” tegas Sugeng Riyanta.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih mengatakan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPBD Tapteng tahun anggaran 2017, pihaknya melalukan penggeledahan di tiga lokasi sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.
“Pertama, penggeledahan di kediaman bendahara BPBD Tapteng tahun 2017. Kedua, di BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKPAD Tapteng,” kata Saragih, Rabu (2/10/2024).
Ia juga menjelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan BPK senilai Rp1,8 miliar, dan dilakukan pengembangan sejak awal Agustus 2024.
Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sibolga juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen.
“Sampai saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. Kalau sudah ada, nanti akan kita sampaikan," Kasi Intel Kejari Sibolga Dedy Saragih menambahkan. (ssg/wna)
Load more