Kelima tersangka adalah BZ (12), PZ (13), RN (14), DBP (14), dan OMK (14). Mereka ditetapkan jadi tersangka setelah korban yang masih berusia 13 tahun bercerita kepada sang kakak telah disetubuhi dan dicabuli.
Selanjutnya, untuk fakta keempat, terhadap lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu memastikan ada tiga orang ditahan. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena usia di bawah 14 tahun.
"Ada dua pelaku di bawah 14 tahun tidak ditahan, lalu tiga lagi kita lakukan penahanan," ujar Bayu.
Lalu, untuk fakta kelima, Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal kasus persetubuhan dan pencabulan di Siak, Riau. Satu pelaku lain diketahui berusia 11 tahun.
"Untuk satu tersangka lagi hari Senin kita ambil keputusan bersama penyidik, Bapas, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini karena usia masih 11 tahun," pungkas Bayu. (aag)
Load more