Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, fakta-fakta mencengangkan soal kasus siswi SMP di Siak, Riau, disetubuhi hingga dicabuli oleh enam teman laki-lakinya.
Diketahui, aksi keji itu dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda.
Bahkan, yang lebi ironisnya, di antara enam pelaku tersebut, salah satunya berusia 11 tahun.
Lantas, apa saja fakta-fakta mencengangkan tentang kasus siswi SMP Riau yang dicabuli 6 temannya?
Pertama, soal kronologi awal kejadian pencabulan. Di mana kornologi itu diceritakan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Efendi.
Ia ceritakan, kasus itu terjadi sejak September lalu. Saat itu, korban yang sedang berjalan kaki pulang sekolah bertemu dengan pelaku BZ, PZ, dan FO.
"Saat ketemu diduga pelaku BZ ini berkata kepada korban 'satu jam Rp 2.000'. Karena korban mengerti maksud perkataan BZ, ia bertanya dengan temannya inisial N," ujar Bayu, Rabu (2/10/2024).
Mereka sepakat bertemu di kebun semak belukar di belakang masjid. Saat itu, teman korban N dan teman BZ, yaitu PS dan FO, menunggu tidak jauh dari masjid di wilayah Siak.
"Korban berdua saja dengan BZ di semak-semak di belakang masjid, lalu melakukan perbuatan itu (percobaan persetubuhan). Korban disuruh tidur di atas rumput dan terjadilah (percobaan persetubuhan)," cerita Bayu.
Usai percobaan persetubuhan gagal dan hanya melakukan pencabulan, korban dan pelaku keluar dari semak belukar.
Pelaku minta korban tidak memberi tahu siapa pun. Mereka akhirnya pisah dan pulang ke rumah masing-masing.
Fakta kedua, yakni pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan berulang.
Di mana pada Jumat (13/10) sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang sedang bermain di area sekolah bertemu dengan teman N.
Lewat N, pelaku inisial DBP minta bertemu dengan korban.
Saat itu, ada pelaku OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ menghampiri korban dan N. Lalu OMK mengatakan 'di mana?' dan dijawab korban di rumah karena kondisi sedang kosong.
Saat tiba di rumah korban, OMK langsung menarik tangan korban dan memaksa masuk rumah N. Namun korban tidak merespons dan menolak OMK.
Saat sudah di ruang tamu, DBP langsung memegang kedua tubuh korban menggunakan kedua tangannya dan berusaha melakukan persetubuhan.
Percobaan batal dan aksi itu dilanjutkan oleh pelaku lain berinisial RN. Sedangkan lima pelaku lain menyaksikan dan memegangi tubuh korban.
"Kelima temannya yang lain, yaitu OMK, PZ, IZ, BZ, dan RN, ikut memegangi tubuh korban. Setelah itu ada ibu-ibu lewat dan mereka pura-pura belajar kelompok bareng, lalu pulang ke rumah masing-masing," jelas Bayu.
Kemudian di kesempatan lain, saat korban bermain di kantor desa bersama N, mereka bertemu lagi dengan pelaku OMK, DBP, RN, BS, IZ, dan PZ. Saat itulah, pelaku DBP mengatakan 'aku mau lagi' sambil menarik tangan korban.
"Awalnya korban tidak mau, namun mereka tetap membawa korban ke kamar mandi di belakang kantor desa," ujar Bayu.
Dalam kamar mandi tersebut para pelaku, yakni DBP, BZ, RN, dan OMK, meremas payudara korban dari luar baju secara bergantian.
Sedangkan teman korban N, PZ dan IZ di luar menjaga pintu kamar mandi.
Kemudian, fakta ketiga, Korban yang merasa tidak terima kemudian bercerita kepada sang kakak. Ia melaporkan telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.
"Korban melaporkan kepada kakak korban bahwa telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku, ada enam orang. Namun saat ini mereka baru kita mintai keterangan dan belum ada penetapan tersangka. Jadi para pelaku dan korban ini di bawah umur, masih rata-rata 11-14 tahun," kata Bayu.
Sebanyak lima anak pelaku persetubuhan dan pencabulan siswi SMP di Siak, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik dari Satreskrim Polres Siak memeriksa saksi-saksi, termasuk alat bukti dan datang ke lokasi kejadian.
"Lima dari enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya berstatus anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi, Jumat (4/10/2024).
Kelima tersangka adalah BZ (12), PZ (13), RN (14), DBP (14), dan OMK (14). Mereka ditetapkan jadi tersangka setelah korban yang masih berusia 13 tahun bercerita kepada sang kakak telah disetubuhi dan dicabuli.
Selanjutnya, untuk fakta keempat, terhadap lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu memastikan ada tiga orang ditahan. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena usia di bawah 14 tahun.
"Ada dua pelaku di bawah 14 tahun tidak ditahan, lalu tiga lagi kita lakukan penahanan," ujar Bayu.
Lalu, untuk fakta kelima, Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal kasus persetubuhan dan pencabulan di Siak, Riau. Satu pelaku lain diketahui berusia 11 tahun.
"Untuk satu tersangka lagi hari Senin kita ambil keputusan bersama penyidik, Bapas, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini karena usia masih 11 tahun," pungkas Bayu. (aag)
Load more