“Ada perubahan jumlah adegan yang semula 66 adegan menjadi 79 adegan rekonstruksi. Hal ini terjadi karena ada beberapa perlakuan tersangka yang harus dipaparkan secara mendetail,” ungkapnya.
Ia mengatakan selama rekonstruksi, kepolisian bekerja sama dengan jaksa untuk mendalami kasus. Faisol menyebut, pihaknya masih harus mendalami kasus untuk mengungkap motif sebenarnya dari tersangka.
“Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalaminya. Kami masih mengumpulkan fakta-fakta baru di TKP, sekaligus berkoordinasi dengan jaksa untuk melihat secara mendetail dan kesesuaiannya dengan keterangan tersangka,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan berkas perkara, tersangka, IS, dalam jasus pembunuhan Nia Kurnua Sari dikenai pasal 338 KUP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285 KUPH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asa/nof)
Load more