Lampung Selatan, tvOnenews.com - Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Selatan semakin memanas dengan adanya saling lapor antara dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Nanang-Antoni nomor urut 1 dan Egy-Saiful nomor urut 2.
Kedua pasangan tersebut secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, masing-masing membawa alat bukti terkait pelanggaran kampanye.
Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.
"Terkait dugaan pelanggaran itu, kami telah melaporkan ke Bawaslu kabupaten, provinsi hingga Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye tersebut," kata Hasanuddin Yunus.
Hasanuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye paslon tersebut dianggap melanggar peraturan dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa merek.
"Minyak goreng yang dibagi-bagikan waktu kampanye paslon nomor 2 di Lampung Selatan itu masuk kategori minyak kemasan yang diduga ilegal," jelasnya.
Sementara itu, Rusman Efendi, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi-Syaiful, melaporkan tiga orang oknum kepala desa (Kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan.
Load more