Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.
"Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya," kata Rusman Efendi.
Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful meminta agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan pemilu.
"Harapan kami Bawaslu dapat merekomendasi untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke Gakkumdu, agar dapat menjadi pelajaran bagi kades-kades yang lain," jelas Rusman Efendi.
Menanggapi laporan kedua pasangan calon tersebut, Tahir Rohili, anggota Bawaslu Lampung Selatan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian awal dari laporan tersebut apakah memenuhi syarat secara formil dan materil.
"Sesuai dengan mekanismenya, kami akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Apakah memenuhi syarat secara formil dan materil," ucap Tahir.
Setelah melakukan kajian, Tahir menjelaskan pihaknya akan memutuskan melalui rapat pleno untuk menentukan langkah lebih lanjut dari laporan tersebut.
Load more