Aceh Jaya, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Jaya, berhasil membekuk FJS (24) warga Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, terkait kasus pemerkosaan anak perempuan di bawah umur berinisial M (16).
Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Aceh Jaya.
Iptu Lutfi Arinugraha Pratama Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya mengatakan, pelaku pemerkosa sudah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
“Pelaku bernisial FJS sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyelidik," kata Iptu Lutfi.
Iptu Lutfi menambahkan, hubungan pelaku dan korban adalah berpacaran, sehingga korban mau saat diajak jalan-jalan oleh pelaku.
"Korban dan pelaku berpacaran, sehingga korban mau diajak untuk jalan-jalan ke pantai," tambah Lutfi.
Sebelumnya kasus pemerkosan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh keluarga korban M kepada Polres Aceh jaya.
Load more