Aceh Jaya, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Jaya, berhasil membekuk FJS (24) warga Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, terkait kasus pemerkosaan anak perempuan di bawah umur berinisial M (16).
Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Aceh Jaya.
Iptu Lutfi Arinugraha Pratama Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya mengatakan, pelaku pemerkosa sudah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
“Pelaku bernisial FJS sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyelidik," kata Iptu Lutfi.
Iptu Lutfi menambahkan, hubungan pelaku dan korban adalah berpacaran, sehingga korban mau saat diajak jalan-jalan oleh pelaku.
"Korban dan pelaku berpacaran, sehingga korban mau diajak untuk jalan-jalan ke pantai," tambah Lutfi.
Sebelumnya kasus pemerkosan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh keluarga korban M kepada Polres Aceh jaya.
H kakak korban menjelaskan kronologis kejadian, awalnya adiknya M dijeput oleh pelaku di Meulaboh di rumah saudaranya untuk pergi ke pantai.
"Saat melihat kondisi pantai sepi pelaku langsung memaksa korban (adiknya) untuk melayani pelaku," cerita H kepada awak media, pada Senin (31/1/2022).
Menurut pengakuan korban kepada kakaknya, korban sempat melawan namun diancam akan dipukul.
“Korban sempat melawan namun diancam akan dipukul, karena takut korban terpaksa melayani nafsu birahi pelaku," jelas H.
H berharap pelaku dapat dihukum seberat beratnya atas apa yang telah dilakukan kepada adiknya yang masih di bawah umur.(Chaidir/Nof)
Load more