Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Langkat hari Senin (31/1/2022) kembali menggelar seremonial penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif atas dua orang tersangka pelaku tindak kejahatan pidana.
Kedua tersangka tersebut adalah Rizal Affandi warga Jalan Syekh Yusuf, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan tersangka Ardiansyah Putra, warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya keduanya disangkakan dengan pasal 362 dan 480 KUHPidana, terkait tindak pidana pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Pada tahun 2022 ini merupakan kasus pertama yang kita laksanakan restoratif justice, namun pada tahun 2021 sudah 8 tersangka yang kita bebaskan, " ucap Kajari Langkat, Muttaqin Harahap.
"Semoga dengan adanya penghentian perkara ini bisa membuat efek jera kepada tersangka dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana lainnya,” sambung Kajari Langkat.
Sementara itu, seremonial restoratif ini juga dihadiri tersangka dan korban serta pihak kepolisian yang menangani perkaranya. (Taufik/Nof)
Load more