Palembang, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut pidana mati IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, di PN Palembang, Selasa (8/10/2024).
Dalam sidang tertutup dengan agenda tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama - sama melakukan kekerasan, melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban AA meninggal dunia.
"Dua menjatuhkan pidana mati terhadap IS," tegas JPU yang dibacakan langsung oleh Kejari Palembang.
Selain dituntut mati, pelaku dikenakan Pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Untuk pelaku IS anak berhadapan dengan hukum dituntut mati oleh jaksa penuntut umum," tutur kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), Hermawan.
Ia juga menyampaikan, pada sidang besok pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.
"Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami," katanya.
Load more