LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura kini lego jangkar dalam pengawasan PSDKP RI.
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

PSDKP Tangkap Dua Kapal Asing Penghisap Pasir, Negara Rugi hingga Rp 223 Mliiar

Kementerian Kelautam RI menangkap dua kapal hisap pasir ilegal asing. Dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Malaysia yang diduga melakukan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Batam, tvonenews.com - Kementerian Kelautam RI menangkap dua kapal hisap pasir ilegal asing. Dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Malaysia yang diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan saat dirinya berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024).

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Baca Juga :

“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujarnya.

Lebih jauh Ipunk menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross ton (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.

Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK) dua orang WNI satu orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama tiga hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” katanya.

Ipunk juga menegaskan bahwa PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal ilegal yang beroperasi di perairan lainnya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai 223 miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” ungkap Gustap. (ahs/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sudah Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Buka Suara usai Dituding Sering Berbuat Tak Wajar kepada Sarwendah: Onyo Sebenarnya...

Sudah Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Buka Suara usai Dituding Sering Berbuat Tak Wajar kepada Sarwendah: Onyo Sebenarnya...

Betrand Peto akhirnya kini berani buka suara setelah tak tahan lagi menahan tudingan bahwa dirinya sering berbuat tak wajar kepada Sarwendah, begini katanya.
Polisi Tangkap Anak yang Menganiaya Ibu Kandung di Jakbar, Pelaku Diduga ODGJ

Polisi Tangkap Anak yang Menganiaya Ibu Kandung di Jakbar, Pelaku Diduga ODGJ

Wanita inisial VA diamankan Unit Patroli Samapta Polres Metro Jakarta Barat usai menganiaya ibu kandungnya, Lili (72) di Jalan Palmerah Barat V, Sabtu (23/11).
Bukan Cuma Tambang Ilegal, Ada Alasan Lain AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Ryanto, Ternyata…

Bukan Cuma Tambang Ilegal, Ada Alasan Lain AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Ryanto, Ternyata…

Ternyata begini detail alasan atau motif polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar tega menembak juniornya AKP Ulil Ryanto. Bukan cuma masalah tambang ilegal...
Foto-foto Pemakaman AKP Ulil di Makassar yang Diantar oleh Isak Tangis Keluarga Besar

Foto-foto Pemakaman AKP Ulil di Makassar yang Diantar oleh Isak Tangis Keluarga Besar

Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil dimakamkan di Taman Makam Bahagia (TMB) Siri'na Pesse, Biringkanaya, Makassar, pada Minggu (24/11/2024). 
Dirut PT PAL Rangkap Wakil Kepala BP Danantara Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan

Dirut PT PAL Rangkap Wakil Kepala BP Danantara Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan

Kaharuddin Djenod, Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024, kini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Jilat Lidah Sendiri, Ramalan Dua Media Asing Ini Meleset Jauh soal Timnas Indonesia Tak Bisa Kalahkan Arab Saudi

Jilat Lidah Sendiri, Ramalan Dua Media Asing Ini Meleset Jauh soal Timnas Indonesia Tak Bisa Kalahkan Arab Saudi

Dua media asing memberikan ramalan yang sangat jauh meleset tentang hasil laga timnas Indonesia vs Arab Saudi di matchday keenam kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir angkat bicara terkait peluang Mauro Zijlstra untuk dinaturalisasi demi membela Timnas Indonesia, yang bakal diperkuat Ole Romeny.
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Selengkapnya
Viral