Sibolga, Sumatera Utara - Dua pelaku yang bertanggung jawab atas meledaknya bom ikan di sebuah tangkahan di kota Sibolga, Sumatera Utara, sepekan lalu berhasil diamankan Polres kota Sibolga dari dua tempat terpisah.
Selain mengamankan kedua pelaku masing-masing berinisial FA dan D Polres kota Sibolga juga menyita sejumlah alat bukti lainnya terkait ledakan bom ikan tersebut diantaranya selang kompresor, pemberat, pematik dan dua kaleng cat serta bubuk mesiu.
Kapolres kota Sibolga AKBP. Taryono Raharja didampingi Wakil Walikota Sibolga, Danlanal Sibolga dan Dandim 0211 Tapanuli Tengah, kepada media dalam konfrensi pers pada Senin (31/1/2022) petang, menyebutkan kedua pelaku adalah yang bertanggung jawab atas terjadinya ledakan bom ikan di tangkahan di jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan kota Sibolga.
"Kedua pelaku inilah yang membawa bom ikan tersebut ke tangkahan beringin dari tempat penyimpanan di kawasan Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah," sebut AKBP Taryono Raharja.
Lanjut Kapolres Kota Sibolga mengatakan, kedua pelaku, sewaktu terjadinya ledakan tersebut diketahui berada di lokasi, namun, usai kejadian, keduanya langsung melarikan diri ke Sumatera Barat. Tetapi,Pelarian kedua pelaku itu akhir diketahui petugas dan langsung diburu hingga berhasil dibekuk.
"Kedua pelaku diancam Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," jelas Kapolres Sibolga Taryono Raharja.
Selain berhasil membekuk kedua pelaku peledakan bom ikan, Kapolres Kota Sibolga juga menyampaikan komitmen, Polres Kota Sibolga bersama Forkopimda akan memberantas penangkapan ikan dengan penggunaan bahan peledak di perairan laut Sibolga dan Tapanuli Tengah. (swandi/ade)
Load more