Fatih mengungkapkan Camat Negeri Katon terbukti melanggar Netralitas ASN dan terancam sanksi pidana pemilihan.
"Kasus ini juga telah naik ke penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran," ungkap Fatih.
Rekomendasi Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan kajian materil dan formil yang sudah mencukupi, dugaan pelanggaran ini akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Selain itu, status laporan ini juga akan diumumkan kepada publik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ASN, Aji Purwadi, menambahkan bahwa kejadian ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan registrasi dan proses di Gakkumdu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Enggo Pratama melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati," terangnya.
Aji Purwadi mengonfirmasi bahwa hasil analisis sudah memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke tingkat penyidikan. Rencananya, hasil penyelidikan akan dilimpahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, saat ditanya apakah akan ada penahanan. Aji menuturkan bahwa hal tersebut ada di ranah kepolisian. "Itu sepenuhnya menjadi ranah kepolisian," pungkasnya.
Load more