Batam, tvOnenews.com - Direktorat Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengagalkan penyelundupan ratusan ribu bibit lobster bernilai Rp26,9 miliar di perairan Galang Baru Batam. Petugas juga menangkap 6 pelaku penyelundupan benih lobster asal Lampung, yang berhasil dicegah saat melintas di perairan Batam, Sabtu (12/10/2024) kemarin.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah yang ditemui di kawasan Jembatan 6 Barelang menyebut, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari patroli yang dilakukan petugas Bea Cukai di perairan Pulau Pengelap Batam.
Di sana para petugas menemukan satu unit kapal jenis High Speed Craft (HSC), yang memuat sekitar 53 box stereoform. Petugas yang awalnya meminta kapal untuk berhenti berakhir menjadi aksi saling kejar.
“Mereka (pelaku) ditemukan petugas melintas sekitar pukul 13.00 WIB siang kemarin. Saat diminta berhenti, nahkoda speed malah melaju dan berusaha lolos dari pantauan petugas," ujarnya di area Jembatan 6 Barelang Batam paska melepasliarkan bibit lobster, Minggu (13/10/2024).
Pengejaran akhirnya berakhir setelah petugas berhasil mengkandaskan kapal di area Pulau Wisata Joyo, Kabupaten Bintan. Para pelaku yang diketahui berinisial AZ, AR, ZA, SA, MY dan MI, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku menyebut awalnya akan menuju ke arah Pulau Numbing, Bintan. Dari sana para pelaku akan melakukan transfer seluruh benih bibit lobster, dengan cara ship to ship. Total 266.600 ribu bibit lobster ini rencananya akan dibawa menuju Singapura dan Vietnam.
"Akan ada ship to ship untuk ke Singapura. Pengakuan nakhoda, barang itu dibawa dari Tulang Bawang, Lampung. Guna menghindari patroli, mereka mengambil jalur ke arah Jambi, Lingga, hingga akhirnya berpapasan dengan petugas di perairan Batam," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mencari pemilik bibit lobster ilegal berinisial AH, dan pelaku berinisial AB yang berperan sebagai narahubung antara nahkoda dan pemilik barang, hal ini diakui oleh nahkoda kapal.
Pihaknya juga menduga para pelaku penyelundupan bibit lobster ini, juga melakukan perubahan pola pengiriman dari Indonesia. Kini atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 102 Ayat A dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dalam pengakuannya, para pelaku ini dijanjikan akan dibayar dengan upah Rp5 juta untuk nahkoda dan Rp3 juta untuk ABK," jelasnya. (ahs/nof)
Load more