Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Oku Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan asal perlindungan anak.
"Pengakuan pelaku sudah kami catat, dan tindakan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak,” jelas Iptu Idham Kholid.(asi/muu)
Load more