Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial D (30), warga Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, diringkus polisi setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.
Pelaku, yang kini telah diamankan pihak Polres OKU Selatan, mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Ia mengungkapkan bahwa sering tergoda oleh anak tirinya karena melihat korban mandi.
“Saya sering melihat dia mandi dan dari situ muncul keinginan,” ujar D saat memberikan keterangan kepada penyidik.
D juga mengakui bahwa tindakannya sudah dilakukan sebanyak dua kali dimana perbuatan itu dilakukan saat korban sedang tertidur.
Selain itu, jika korban melawan, pelaku tak segan-segan menggunakan kekerasan fisik untuk memaksa korban menuruti kehendaknya.
Kapolres Oku Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Iptu Idham Kholid, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/10/2024), setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku," jelas Idham Kholid, Senin (14/10/2024).
Lanjut Iptu Idham Kholid, kejadian rudapaksa tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada Senin 23 September 2024 di mana saat itu korban sedang berada di kamar, lalu pelaku mendatangi korban dan langsung mencabuli korban.
"Korban saat itu sedang tidur lantas pelaku menghampiri dan langsung membuka celana korban, saat itu korban hendak melawan namun pelaku mengancam korban," terang Kasat.
Lebih lanjut, perbuatan pelaku terkuak lantaran korban menceritakan perilaku bejat ayah tirinya.
"Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku bermula ketika pelaku akan melakukan aksi bejatnya untuk yang ketiga kalinya. Namun saat itu ibu korban datang dan melihat korban tidak mengenakan celana, setelah ditanya lalu korban menceritakan kebejatan ayah tirinya tersebut," ungkap Kasat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Oku Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan asal perlindungan anak.
"Pengakuan pelaku sudah kami catat, dan tindakan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak,” jelas Iptu Idham Kholid.(asi/muu)
Load more