Palembang, tvOnenews.com - Viral sebuah video di media sosial dugaan bagi-bagi amplop dan uang oleh tim sukses (Timses) pasangan calon (Paslon) Toha Tohet-Rohman dalam Pemilihan Kepala Daerah Musi Banyuasin (Muba) kepada masyarakat.
Terkait video viral tersebut tim advokasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba Lucianty dan Syaparuddin, membuat laporan ke Bawaslu Sumsel terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh timses paslon
Muhammad Toha Tohet - Rohman.
Usai membuat laporan tim advokasi paslon Lucianty dan Syaparuddin, Muhammad Fadli mengatakan pihaknya datang ke Bawaslu untuk melaporkan salah satu paslon bupati dan wabup Muba nomor urut dua.
“Paslon Bupati tersebut telah melakukan pelanggaran, kalau di pasalnya adalah Pasal 73 Jo 187 A UU nomor 10 tahun 2016 yaitu dengan melakukan politik uang, bagaimana mereka memberikan uang untuk mengubah agar pemilih memilih meraka (Toha - Rohman)," katanya, Senin (14/10/2024).
Ia juga menyampaikan, ada dua wilayah yang pihaknya laporkan, yaitu di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, yang dikatakannya sudah diproses penyelidikan pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Kedua yang kami laporkan di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lincir, sama politik uang juga memberikan uang untuk mengubah pemilih memilih mereka yang dilakukan paslon nomor urut dua Toha - Rohman," tuturnya.
“Dari video yang kita dapatkan lokasinya pada saat kampanye jadi diduga hal ini terjadi ada pemberian uang kepada masyarakat untuk mengubah presepsi agar mereka memilih paslon di wilayah kampanye,” tambahnya.
Sementara itu Muryadi, selaku staf penanganan pelanggaran Bawaslu Sumsel, membenarkan ada dua laporan yang pihaknya terima terkait money politic untuk Pilkada Muba.
"Untuk tindaklanjutinya nanti kita sampaikan kepada pimpinan, langkah selanjutnya karena kapasitas kita hanya menerima laporan saja," tutupnya. (peb/nof)
Load more