Pali, tvOnenews.com - Seorang ayah berinisial MY (39), di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tega merudapaksa berulang kali anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan ibunya, apabila korban berani menceritakan semua yang dialaminya.
Ulah tidak senonoh tersebut terungkap pertama kali saat korban bertekad untuk menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarganya. Kemudian ibu kandung korban, melaporkannya kepada pihak kepolisian. Unit PPA Satreskrim Polres PALI, pada 9 Oktober 2024 menjemput pelaku dikediamannya di Dusun I, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, pada Selasa (15/10/2024) mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan pelaku berulang kali. Diketahui juga bahwa korban baru 3 bulan tinggal bersama pelaku dan ibu kandungnya.
“Adapun kronologinya berawal ketika pelaku mengajak korban untuk membantu menyadap karet. Pada saat sudah berada di kebun, pelaku langsung melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan yang kami dapat, ibu korban menikah dengan pelaku sudah 7 tahun, namun korban tinggal bersama mereka baru 3 bulan. Menurut pengakuan pelaku sudah melakukan hal itu sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bersama keluarga pihaknya sudah membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum. Selain itu Polisi juga meminta bantuan pihak terkait, untuk pendampingan psikologis. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan traumatik pada korban yang masih belia.
“Usai melakukan perbuatannya pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban dan ibunya apabila si korban menceritakan semua yang dialaminya. Pelaku kini telah menjalani penahanan di Mapolres Pali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Nasron Junaidi. (bls/nof)
Load more