“Pengirim atas nama Usman, sementara penerimanya berinisial OKJ, seorang pengepul. Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sehingga langsung kami tindak," kata Akhir, Rabu (16/10/2024).
Atas tindakan ini, pelaku melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengancam hukuman dua tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah.
Selain itu, pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga akan dikenakan, dengan ancaman lima tahun penjara.
Executive Director FLIGHT, Marison Guciano, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja tim gabungan ini. Menurutnya, penyitaan ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi di Sumatera.
“Modus yang mereka gunakan sangat canggih. Mereka memanfaatkan pelabuhan yang kurang mendapat pengawasan ketat seperti Bandar Bakau Jaya, membuat mereka hampir tak terdeteksi," jelas Marison.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa burung-burung diselundupkan menggunakan truk box tertutup yang telah dimodifikasi dengan kipas di dalamnya untuk menyediakan ventilasi, membuatnya sulit dideteksi.
“Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 200.000 burung liar berhasil diselamatkan dari penyelundupan di wilayah Lampung. Ini pencapaian luar biasa yang harus diapresiasi," tutup Marison.
Load more