S (34), seorang nelayan dari Trenggalek, Jawa Timur, berperan sebagai pengisi air dalam packing plastik. AF (33), yang belum bekerja dan berasal dari Pringsewu, Lampung, bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi benih lobster.
TE (28), seorang wiraswasta asal Kaur, Bengkulu, bertugas melakukan packing dengan lakban untuk sterofoam. NM (27), yang juga belum bekerja dan berasal dari Pringsewu, Lampung, membantu dalam proses packing sterofoam. Terakhir, BH, 33 tahun, seorang wiraswasta asal Pringsewu, Lampung, bertugas sebagai pemberi oksigen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang mengatur tentang penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan ikan yang merugikan sumber daya perikanan. "Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Boby.
Dari total barang bukti yang disita, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp37,3 miliar, dengan harga taksiran lobster jenis pasir mencapai Rp250.000 per ekor dan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor. (puj/wna)
Load more