Burung tersebut berasal dari Kayu Agung Sumatera Selatan yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Balaraja, Tangerang. Adapun pengirim bernama Usman dan penerimanya yaitu OKJ (pengepul). Komoditas tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. (ant/wna)
Load more