Lampung Selatan, tvOnenews.com - Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 6.514 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/10/20240 malam.
Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, di Lampung Selatan, Rabu (16/10/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 6.514 ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen yang lengkap.
"Iya benar, sekitar pukul 20.30 WIB petugas berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 216 box, di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni," kata dia.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut terjadi pada saat petugas gabungan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah kendaraan yang akan menyelundupkan satwa liar.
"Pada tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Petugas Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan satwa liar," katanya.
Kemudian Petugas bersama instansi terkait yaitu dari Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, Lampung Selatan, NGO flight protecting Indonesia’s birds, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan di Pelabuhan.
Sekitar pukul 20.30 WIB kendaraan yang dimaksud melintas dan masuk ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, diperiksa oleh petugas, kendaraan truk boks dengan plat nomor B 9471 KXV didapati membawa satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 216 boks.
Burung tersebut berasal dari Kayu Agung Sumatera Selatan yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Balaraja, Tangerang. Adapun pengirim bernama Usman dan penerimanya yaitu OKJ (pengepul). Komoditas tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. (ant/wna)
Load more