Medan, Sumatera Utara - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara mendukung upaya 9 calon komisioner Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Sumut untuk mendapatkan keadilan, terkait mekanisme penetapan komisioner yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut beberapa waktu lalu.
Proses pemilihan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut terindikasi curang, sehingga 9 calon komisioner yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI.
Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman menyatakan FJPI sebagai wadah jurnalis perempuan yang profesional menghormati pelaksanaan pemilihan yang dilakukan secara transparan dan terbuka sesuai dengan ideologi Negara RI yang di dalamnya termaktub asas pokok demokrasi yang menjunjung tinggi permusyawaratan untuk kemufakatan.
“Atas dasar itu FJPI Sumut meminta pemilihan dan penetapan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dilakukan secara transparan dan terbuka,” tutur Nurni dalam keterangannya kepada tvonenews.com, Selasa (1/02/2022) di Medan.
FJPI Sumut juga menyayangkan adanya dugaan maladministrasi di tahap penetapan komisioner oleh Komisi A DPRD SU. Dan, menyayangkan adanya unsur atau cara-cara tidak profesional dalam sidang pleno Komisi A DPRD Sumut dalam penetapan komisioner KPID Sumut, di mana terjadi kericuhan dalam prosesnya. Sehingga, tahapan tersebut dianggap tidak mengakomodir semua calon dalam pemenuhan haknya untuk menjadi komisioner.
“Jika ada cara yang terbaik dapat dilakukan untuk mengakomodir pemenuhan hak dari calon komisioner KPID Sumut yang belum terpenuhi, kami meminta hal itu untuk segera dilakukan. Jika cara terbaiknya adalah mengulang proses penetapan, maka kita meminta itu dilakukan," ujarnya.
FJPI juga mendukung segala upaya untuk kebaikan sistem pelaksanaan Pemilihan KPID Sumut, baik itu upaya dengan melayangkan surat protes oleh sembilan calon komisioner kepada ombudsman maupun surat terbuka oleh Viona Sekar Bayu yang merupakan Jurnalis Perempuan dari Efarina TV.
Menurut Viona Sekar Bayu, bukan nama-nama terpilih itu yang menjadi masalah, namun tidak adanya ‘proses’ mufakat itulah yang hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar.
"Ada apa di balik pemilihan Komisioner KPID Sumut ini? Bagaimana sebenarnya sistem penilaian yang diterapkan untuk memilih 'wakil terbaik di antara yang baik’ di bidang penyiaran ini?" tanya Viona dalam surat terbuka yang ditujukan ke Komisi A DPRD Sumut.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan surat protes yang dilayangkan calon komisioner masih dalam tahap PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan), masih tahap awal.
"Saya menerima empat orang yang melaporkan hal tersebut, beberapa poin yang dilaporkan diantaranya indikasi kecurangan dalam penilaian ‘scoring’ dan arogansi pimpinan sidang dalam rapat. Saat ini laporan tersebut dalam tahap PVL, masih ada tahapan proses lagi sebelum kita layangkan surat ke DPRD," tutup Abyadi. (Fahmi/Lno)
Load more