Dalam sidang tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Ganda alias Nanda tertunduk sedih sambil mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan korban FA meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan dengan kejam dan sadis. "Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada,“ tegas JPU.
Atas perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dakwaan ke satu melanggar Pasal 340 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suganda alias Nanda dengan pidana mati,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.
Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot. Kemudian Ganda meminta uang sebesar Rp25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.
Load more