LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Salah satu terdakwa ABH saat jalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dikuburan Cina, Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Hakim 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, sempat pikir-pikir atas vonis empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Majelis Hakim PN Palembang beberapa waktu lalu

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:15 WIB

Palembang, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, sempat pikir-pikir atas vonis empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Majelis Hakim PN Palembang beberapa waktu lalu.

Kini Jaksa resmi menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim PN Palembang yang memvonis 10 tahun hingga 1 tahun untuk empat terdakwa ABH tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa tim penuntut umum menyatakan banding atas putusan kasus tersebut.

"Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang, menyatakan sikap banding atas putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh empa ABH," tegas Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga :

Ia juga menjelaskan, sebelumnya tim penuntut umum Kejari Palembang, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sidang ABH PN Palembang dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Menurutnya, setelah waktu tujuh hari yaitu tepatnya pada hari ini tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding.

Hanya saja, kata Vanny, sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pertimbangan apa saja yang menjadi unsur menyatakan sikap banding tersebut.

"Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih koordinasi dengan penuntut umum Kejari Palembang, akan diinformasikan lagi jika ada updatenya," ungkap Vanny.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang.

Sedangkan untuk tiga pelaku anak berhadapan dengan hukum MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing-masing divonis satu tahun pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir. 

"Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan," ungkap Majelis Hakim yang diketuai hakim Eduard SH, di PN Palembang, Kamis (10/10/2024). 

Majelis hakim menimbang bahwa ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Eduard pun merekomendasikan bahwa ketiga terdakwa untuk dibina agar tak melakukan perbuatannya di kemudian hari. 

"Menjatuhkan anak berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun," jelas dia.

Sementara itu sidang vonis untuk terdakwa utama IS (16), divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang.

"Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum," tegas Majelis Hakim.

Selain divonis penjara IS terdakwa anak berhadapan dengan hukum dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut pidana mati IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, di PN Palembang, Selasa (8/10/2024).

Sementara itu untuk tiga rekannya yang lain menjalani sidang lebih dulu diuntutan JPU  yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing-masing 5 tahun. (peb/wna)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Ungkap Sejumlah Luka Lebam pada Tubuh Ibu dan Bayi yang Ditemukan Tewas di Depok

Polisi Ungkap Sejumlah Luka Lebam pada Tubuh Ibu dan Bayi yang Ditemukan Tewas di Depok

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penemuan jasad ibu berinisial EO (25) dan anak bayinya berinisial AS (2 bulan) yang tewas dalam kontrakan di Bojongsari, Kota Depok, pada Kamis (17/10/2024) malam.
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming Demi Keadilan

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming Demi Keadilan

Akademisi dari Fakultas Hukum Univereitas Padjajaran (Unpad) Bandung menyoroti putusan kasus Mardani Maming.
Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Atas permintaan tersebut, AFC pun mempertimbangkan dan mengetahui kekhawatiran Bahrain soal keselamatan dan keamanan saat bermain di Jakarta pada Maret 2025 ..
Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Dani Ramdan - Romli dinilai miliki solusi dari permasalahan yang kerap terjadi di daerah itu.
TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

Ratusan warga marah mendatangi rumah seorang TikTokers di Medan KM 13 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, usai penghuni rumah diduga melakukan penistaan agama.
Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Kasus tewas ibu dan balitanya yang ditemukan di dalam kontrakannya kawasan Depok, Jawa Barat masih menyimpan teka-teki dalam pengungkapannya.
Trending
Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Atas permintaan tersebut, AFC pun mempertimbangkan dan mengetahui kekhawatiran Bahrain soal keselamatan dan keamanan saat bermain di Jakarta pada Maret 2025 ..
TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

Ratusan warga marah mendatangi rumah seorang TikTokers di Medan KM 13 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, usai penghuni rumah diduga melakukan penistaan agama.
Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Dani Ramdan - Romli dinilai miliki solusi dari permasalahan yang kerap terjadi di daerah itu.
Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Kasus tewas ibu dan balitanya yang ditemukan di dalam kontrakannya kawasan Depok, Jawa Barat masih menyimpan teka-teki dalam pengungkapannya.
Polisi Ungkap Sejumlah Luka Lebam pada Tubuh Ibu dan Bayi yang Ditemukan Tewas di Depok

Polisi Ungkap Sejumlah Luka Lebam pada Tubuh Ibu dan Bayi yang Ditemukan Tewas di Depok

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penemuan jasad ibu berinisial EO (25) dan anak bayinya berinisial AS (2 bulan) yang tewas dalam kontrakan di Bojongsari, Kota Depok, pada Kamis (17/10/2024) malam.
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming Demi Keadilan

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming Demi Keadilan

Akademisi dari Fakultas Hukum Univereitas Padjajaran (Unpad) Bandung menyoroti putusan kasus Mardani Maming.
Bahrain Menolak Melawan Timnas Indonesia di SUGBK, Media Vietnam Sebut Anak Asuh Dragan Talajic Penakut

Bahrain Menolak Melawan Timnas Indonesia di SUGBK, Media Vietnam Sebut Anak Asuh Dragan Talajic Penakut

Laga Timnas Indonesia kontra Bahrain pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 22 Maret 2025 di SUGBK menjadi banyak sorotan media asing.
Selengkapnya
Viral