Karimun, tvOnenews.com - Bea Cukai Kepri, Bareskrim POLRI dan Lantamal IV menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp23,8 miliar yang akan diselundupkan ke negara Malaysia, Kamis (17/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan pada tanggal 14 Oktober petugas mendapat informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju keluar perairan Indonesia, hingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
"Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri, tim gabungan kemudian berkomunikasi dengan tim patroli laut yang sedang melakukan operasi jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis kemudian pengejaran dilakukan kurang lebih tiga jam sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan berakit, saat tim mengecek HSC ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri," jelas Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.
Kemudian tim gabungan mengamankan speed tersebut dan didapati 46 box yang berisi benih lobster. Selanjutnya setelah dilakukan pencegahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati benih lobster sebanyak 237,304 ekor benih lobster dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp23,8 miliar.
"Modus yang digunakan para penyelundup telah berubah, yang pada mulanya kegiatan dilakukan pada malam hari namun untuk sekarang dilakukan pada siang hari, namun tim sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan melakukan patroli gabungan,” ucap Adhang.
Sementara itu, Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, ratusan ribu benih lobster tersebut diperoleh dari berbagai daerah di pesisir selatan Pulau Jawa.
Asal usul benih lobster ini bukan dari Kepri melainkan dari sepanjang pesisir pantai selatan Pulau Jawa. Mulai Banyuwangi, Pangandaran, Banten, Jambi dan sebagian juga dari NTB," kata Brigjen Pol Nunung Seafudin.
Nunung menjelaskan, adapun modus pelaku pengiriman benih lobster ilegal ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh benih lobster dari berbagai daerah dan dikumpulkan di suatu tempat dan dikemas untuk kemudian dikirim menuju Malaysia.
"Benih lobster ini dikumpul menjadi satu di dalam satu tempat dan dikemas, baru akan dibawa keluar negeri," ucapnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah melakukan pemantauan selama dua bulan terkait aktivitas ilegal tersebut kemudian dilakukan penangkapan.
Benih-benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan Karimun bersama Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Karantina Karimun. (aji/wna)
Load more