LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ranto Sibarani (Advokat)
Sumber :
  • Tim Tvone/Fahmi

Proses Penetapan Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Diduga Melawan Hukum, Ranto Sibarani: Kami Siap Dampingi!

Kisruh penetapan 7 nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 semakin melebar ke ranah hukum. Ada potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Undang-undang Tata Usaha Negara dalam proses penetapan yang mengiringinya

Rabu, 2 Februari 2022 - 15:28 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kisruh penetapan 7 nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 semakin melebar ke ranah hukum. Ada potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Undang-undang Tata Usaha Negara dalam proses penetapan yang mengiringinya. 
 
Advokat Ranto Sibarani dari Kantor Hukum Ranto Sibarani & Rekan mengatakan perbuatan melawan hukum tersebut menyangkut pelanggaran Tata Tertib DPRD dan UU No 17 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai pedoman hukum dalam mekanisme pengambilan keputusan di DPRD. 
 
“Jika penetapan 7 nama komisioner KPID dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku dan jika dilakukan pemaksaan kehendak sendiri yang melanggar Tata Tertib yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
 
Ranto menjelaskan bukti paling kuat atas perbuatan melawan hukum tersebut adalah penetapan komisioner terpilih yang dinyatakan adalah hasil musyawarah mufakat, padahal ada sejumlah anggota Komisi A melakukan protes dan interupsi saat 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 dibacakan oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. 
 
“Artinya, jika ada yang menolak seharusnya dilaksanakan voting atau pemungutan suara,” katanya.
 
Kata Ranto, bukti yang tak terbantahkan secara hukum adalah surat dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID periode 2021-2024  yang diteken oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, SE dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Drs H. Syahrul Ependi Siregar, M.Ei.," ujar Ranto.
 
“Pada surat dituliskan dengan jelas bahwa proses penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ditetapkan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih karena tidak sesuai dengan mekanisme,” tegasnya. 
 
Ranto menjelaskan surat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga bagian dari 20 anggota Komisi A DPRD Sumut tidak dilibatkan atau tidak dihormati hak-haknya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam pengambilan keputusan terkait penetapan 7 komisioner terpilih.  
 
“Surat tersebut bukti untuk diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum terkait penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ke Pengadilan Negeri Medan, yang tentu saja dapat diajukan oleh calon komisioner lain yang merasa dirugikan hak-haknya,” tegasnya.  
 
Ranto yang pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut selama empat tahun yaitu 2015-2019 menyebutkan bahwa DPRD hanya mengenal dua mekanisme legal-formal dalam proses pengambilan keputusan secara politik. Pertama adalah musyawarah-mufakat dan kedua melalui voting untuk mengambil keputusan lewat suara terbanyak. 
 
“Jika musyawarah-mufakat gagal dalam pengambilan keputusan, maka pilihan atau opsi terakhir adalah voting yang dilakukan seluruh anggota. Setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama karena mereka adalah legislator yang memiliki konstituen. Tak seorang pun boleh diabaikan. Ada istilah ‘one man one vote’. Jika memilih 7 komisioner, maka setiap anggota DPRD berhak mengusulkan 7 nama, jadi setiap anggota Dewan punya hak yang sama secara politik,” jelasnya. 
 
Ranto menegaskan fungsi Ketua Komisi hanya memfasilitasi pengambilan keputusan tersebut, tidak ada hak istimewa Ketua Komisi dalam pengambilan keputusan. 
 
“Komisi adalah alat kelengkapan yang keputusannya adalah hasil musyawarah mufakat atau pemungutan suara seluruh anggota," urai Ranto.
 
Ranto mengingatkan pilihan melakukan voting harus dilakukan jika cara musyawarah mufakat mengalami kebuntuan (deadlock) dalam mekanisme pengambilan keputusan. 
 
Adanya rekaman video rapat penetapan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang diketok di tengah hujan interupsi dan protes dari anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Saragih dan Rudy Hermanto, Ranto mengatakan, video itu membuktikan keputusan penetapan 7 nama komisioner tidaklah hasil musyawarah mufakat, karena itu sangat berpotensi melanggar hukum. 
 
“Ketua Komisi A Hendro Susanto menyebutkan hasil penetapan 7 nama itu adalah hasil musyawarah mufakat sebagian anggota. Musyawarah mufakat itu dalam prinsip demokrasi dan sesuai Tata Tertib DPRD adalah kesepakatan, artinya seluruh anggota Komisi A sepakat untuk musyawarah mufakat. Kalau ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu yang dinamakan dinamika. Tapi prinsipnya sepakat dulu menggunakan opsi yang mana, musyawarah mufakat atau voting,” katanya. 
 
Dia justru heran jika sulit untuk mufakat kenapa tidak dilaksanakan voting? Sebab, lanjut Ranto, pemaksaan kehendak dalam menetapkan 7 komisioner terpilih untuk kemudian menyatakan keputusan tersebut adalah hasil musyawarah mufakat akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan apakah keputusan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. 
 
“Oleh sebab itu Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara sebaiknya tidak menerbitkan surat keputusan terkait terpilihnya 7 nama komisioner yang ditetapkan secara tidak demokratis tersebut. Jika SK terbit bisa digugat ke PTUN," jelas Ranto.
 
Argumentasi hukumnya, menurut Ranto, karena penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 jelas-jelas melanggar mekanisme pengambilan keputusan sesuai Tata Tertib DPRD yang diamanatkan UU No 17 Tahun 2014 Pasal 324 butir f yang berbunyi: ‘Anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah’ dan butir g yang berbunyi: ‘Anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik’.    
 
“Kami bersedia dan siap mendampingi calon-calon Komisioner yang merasa dizalimi untuk menggugat penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ke PN Medan. Ini soal keadilan yang mesti diperjuangkan dan hukum yang harus ditegakkan," pungkasnya.(Fahmi/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Wamenpora Soal Atlet Berprestasi: Harus Diperhatikan Pemerintah

Wamenpora Soal Atlet Berprestasi: Harus Diperhatikan Pemerintah

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) RI, Taufik Hidayat meminta pemerintah bekerja sama dengan stakeholder untuk memperhatikan atlet berprestadi di Indonesia.
Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa

Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan kasus dugaan sumpah palsu beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan kubu terdakwa Ike Farida pada Jumat (22/11/2024).
Kaesang Ajak Semua Warga Jayapura Coblos Pasangan Jhony Banua Rouw dan H. M. Darwis Massi

Kaesang Ajak Semua Warga Jayapura Coblos Pasangan Jhony Banua Rouw dan H. M. Darwis Massi

Paslon Wali Kota Jayapura, Jhony Banua Rouw-H Muhammad Darwis Massi (JBR-Hadir) kampanye bareng Ketum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang di Papua. 
Soal Pilgub Jateng 2024, Pengamat Beberkan Kekuatan Besar di Balik Kunci Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Soal Pilgub Jateng 2024, Pengamat Beberkan Kekuatan Besar di Balik Kunci Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Pengamat sosial politik Universitas Nasional (Unas) Nursatyo menilai terdapat kekuatan besar kunci kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Praktisi Hukum dan Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia Ali Yusuf menanggapi soal pemerintah dan polisi melakukan penangkapan ke pelaku judi online (judol).
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong sempat mengultimatum Marselino Ferdinan pada jeda babak pertama pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Selasa (19/11).
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Amalan sunnah itu adalah shalat tahajud. Mungkin memulai sesuatu yang baik seperti shalat malam (tahajud) tak mudah, tapi ada baiknya dibiasakan mulai sekarang.
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Tegas, Sherly-Sarbin Janji Bakal Out of The Box Demi Tingkatkan PAD Maluku Utara

Tegas, Sherly-Sarbin Janji Bakal Out of The Box Demi Tingkatkan PAD Maluku Utara

Paslon Serly Joanda Laos dan Sarbin Sehe memiliki pemahaman mendalam tentang cara merancang keuangan daerah yang berkelanjutan dan efektif untuk Maluku Utara.
Selengkapnya
Viral