Setelah keduanya mendapatkan sabu yang berada di pinggir pantai itu, mereka kemudian menuju kediaman DTP, yang berada di wilayah Tanjung Uban. ARG kemudian diamakan pihak kepolisian tanpa perlawana pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dari keterangan ARG, polisi mendapatkan informasi bawah barang bukti yang diambil di pinggir pantai bersama M diletakkan di kediaman DTP.
"Sehingga tim penyidik dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang, langsung mengaman saudara DTP berikut barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 5.127 kilogram. Jadi total yang disita 6.7 kilogram," katanya.
Halaman Selanjutnya :
Harry mengatakan, apa yang dilakukan oleh salah satu anggota Polri tersebut sangat memalukan dan tercela.
Load more