Banda Aceh, Aceh - Polda Aceh menetapkan empat oknum polisi Polres Bener Meriah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang tahanan hingga tewas. Korban bernama Saifullah (44) ditangkap petugas kepolisian Polres Bener Meriah dengan dugaan kasus penadah sepeda motor. Penetapan empat oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Satresrim) Polres Bener Meriah ini, setelah penyidik Polda Aceh memeriksa sejumlah saksi.
"Ada 12 orang yang diperiksa, mulai dokter hingga saksi pelapor," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam siaran pers secara tertulis kepada tvonenews.com, Kamis (3/1/2022).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Winardy menambahkan, ke empat oknum polisi tersebut tidak ditahan. "Mereka oknum polisi tersebut tidak ditahan karena sangat kooperatif dan sedang menunggu sidang kode etik," tegas Winardy.
Ia juga menjamin, para pelaku tidak akan melarikan diri dan bersedia dihadirkan kapan pun dibutuhkan oleh penyidik Polda Aceh. "Mereka tidak akan lari, kapan pun dibutuhkan para tersangka tersebut akan dihadirkan," ucap Winardy.
Sebelumnya pada Jumat (3/12/2021) lalu, Nilawati, istri korban mendadak mendatangi Propam dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh. Kedatangannya adalah untuk melaporkan oknum penyedik Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya suaminya di dalam sel hingga tewas. (Chaidir Azhar/Wna)
Load more