Bandar Lampung, Lampung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Kabupaten Way Kanan melakukan inspeksi mendadak terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan mini market di kabupaten setempat. Berdasarkan hasil sidak di lapangan, harga minyak goreng masih tinggi yaitu di kisaran Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
"Ketersediaan barang minyak goreng di sebagian mini market masih mengalami kekosongan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak dan pihak Bimoli, tetapi memang sampai saat ini belum ada pengiriman minyak goreng di Kabupaten Way Kanan," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disindag Way Kanan Yeni Triyana.
Terkait harga minyak goreng yang tinggi, lanjut Yeni, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada para pedagang untuk berkomunikasi dengan pemasok sejak dua pekan lalu. "Sebagian sudah sesuai yang diarahkan pemerintah, cuma sebagian masih ada juga yang belum mau melaksanakan dengan alasan masih membeli dengan harga tinggi dan stok lama," ungkap Yeni.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan ketetapan HET minyak goreng sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan tersebut ditetapkan mulai 1 Februari 2022. (Pujiansyah/Wna)
Load more