LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang perdana kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi

Kejati Sumsel gelar sidang perdana dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi PDPDE Sumsel dalam satu berkas dengan terdakwa Alex Noerdin CS.

Kamis, 3 Februari 2022 - 15:07 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dua dakwaan dugaan korupsi dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan dugaan korupsi PDPDE Sumsel dalam satu berkas, dengan terdakwa Alex Noerdin CS. Dakwaan dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (3/2/2022).

Dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, ada dua tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.

Baca Juga :

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mendakwa terdakwa Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shin Tae-yong Tak Perlu Sedih Lagi usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Erick Thohir Bawa Kabar Gembira Soal Ini

Shin Tae-yong Tak Perlu Sedih Lagi usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Erick Thohir Bawa Kabar Gembira Soal Ini

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, bawa kabar gembira untuk Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 karena kalah saat melawan Filipina.
Kiper Timnas Indonesia Jelaskan Alasan Mereka Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Menurutnya Skuad Asuhan Shin Tae-yong Itu…

Kiper Timnas Indonesia Jelaskan Alasan Mereka Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Menurutnya Skuad Asuhan Shin Tae-yong Itu…

Penjaga gawang Timnas Indonesia Cahya Supriadi mencoba menjelaskan alasan mereka tidak bisa meraih tiket untuk lolos ke semifinal Piala AFF 2024. Dianggap ... -
Kini Dekati Fuji, Aisar Khaled Jauh-Jauh Hari Justru Pernah Bilang Kalau Fuji Bukan Tipenya, Katanya...

Kini Dekati Fuji, Aisar Khaled Jauh-Jauh Hari Justru Pernah Bilang Kalau Fuji Bukan Tipenya, Katanya...

Kini dekati Fuji, Aisar Khaled jauh-jauh hari justru pernah bilang kalau Fujianti Utami itu bukan tipenya, katanya...
Bursa Transfer Liga 1 2024-2025: Termasuk Pemain Timnas Indonesia, 5 Pemain Ini Kontraknya Hampir Habis Bersama Persija Jakarta

Bursa Transfer Liga 1 2024-2025: Termasuk Pemain Timnas Indonesia, 5 Pemain Ini Kontraknya Hampir Habis Bersama Persija Jakarta

Persija Jakarta berpotensi kehilangan lima pemain bintangnya jelang berakhirnya kontrak di Liga 1 musim 2024-2025, seiring dengan pembukaan bursa transfer.
Dukung Kelistrikan Andal Wujudkan Indonesia Emas 2045, PLN Selesaikan Sertifikasi 239 Aset Strategis

Dukung Kelistrikan Andal Wujudkan Indonesia Emas 2045, PLN Selesaikan Sertifikasi 239 Aset Strategis

PLN UIP KLT berhasil menuntaskan proses penting untuk pengamanan aset strategis dengan menerima 239 sertifikat tapak tower dari BPN sepanjang tahun 2024
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis selain divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara juga dihukum uang pengganti Rp210 miliar.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral