LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang perdana kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi

Kejati Sumsel gelar sidang perdana dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi PDPDE Sumsel dalam satu berkas dengan terdakwa Alex Noerdin CS.

Kamis, 3 Februari 2022 - 15:07 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dua dakwaan dugaan korupsi dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan dugaan korupsi PDPDE Sumsel dalam satu berkas, dengan terdakwa Alex Noerdin CS. Dakwaan dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (3/2/2022).

Dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, ada dua tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Baca Juga

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mendakwa terdakwa Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemberian Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Diperpanjang atau Tidak? Begini Kata Menteri Bahlil

Pemberian Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Diperpanjang atau Tidak? Begini Kata Menteri Bahlil

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkap informasi baru soal diskon 50 persen tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN yang diberikan selama dua bulan. 
Sudah Tak Tahan Lagi, Marselino Ferdinan Bicara Jujur soal Hasil Taktik Shin Tae-yong: itu Bikin Timnas Indonesia Cetak Gol!

Sudah Tak Tahan Lagi, Marselino Ferdinan Bicara Jujur soal Hasil Taktik Shin Tae-yong: itu Bikin Timnas Indonesia Cetak Gol!

Marselino Ferdinan akhirnya ikut angkat bicara soal taktik Shin Tae-yong setelah pertandingan melawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Katanya itu...
Hasil Liga Champions PSG Vs Manchester City: Drama 6 Gol, The Citizens Kena Comeback dan Tumbang 4-2 dari Les Parisiens

Hasil Liga Champions PSG Vs Manchester City: Drama 6 Gol, The Citizens Kena Comeback dan Tumbang 4-2 dari Les Parisiens

Hasil Liga Champions 2024-2025 antara PSG vs Manchester City pada Kamis (23/01/2025) dini hari WIB, di mana tuan rumah Les Parisiens berhasil raih poin penuh.
Tak Mau Diam Lagi, Thom Haye Buka Suara soal Komunikasi dengan Shin Tae-yong: Itu Sulit tapi…

Tak Mau Diam Lagi, Thom Haye Buka Suara soal Komunikasi dengan Shin Tae-yong: Itu Sulit tapi…

Tak mau diam lagi, Thom Haye akhirnya berani buka suara mengenai hubungannya dengan Shin Tae-yong. Tak disangka ternyata mantan pelatih Timnas Indonesia itu...
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Jauh sebelum STY dipecat PSSI, Pelatih asal Korea Selatan itu pernah menyampaikan pesan berlian ke para Pemain Timnas Indonesia. Simak penjelasannya di bawah...
Trending
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengomentari pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi memastikan proses evakuasi jenazah korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat masih tetap dilanjutkan meski telah melewati masa tanggap darurat.
Selengkapnya
Viral