LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang perdana kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi

Kejati Sumsel gelar sidang perdana dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi PDPDE Sumsel dalam satu berkas dengan terdakwa Alex Noerdin CS.

Kamis, 3 Februari 2022 - 15:07 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dua dakwaan dugaan korupsi dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan dugaan korupsi PDPDE Sumsel dalam satu berkas, dengan terdakwa Alex Noerdin CS. Dakwaan dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (3/2/2022).

Dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, ada dua tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.

Baca Juga :

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mendakwa terdakwa Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Basket Indonesia Lakoni 4 Laga Pemanasan Jelang Hadapi Korea Selatan di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025

Timnas Basket Indonesia Lakoni 4 Laga Pemanasan Jelang Hadapi Korea Selatan di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025

Timnas Basket Indonesia akan melakoni empat pertandingan uji coba sebagai pemanasan jelang berhadapan dengan Korea Selatan di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025.
Pilpres AS 2024: Donald Trump Unggul di Lima Negara Bagian, Kamala Harris Unggul di Wisconsin dan Michigan

Pilpres AS 2024: Donald Trump Unggul di Lima Negara Bagian, Kamala Harris Unggul di Wisconsin dan Michigan

Berdasarkan jajak pendapat Real Clear Politics, calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump unggul di lima negara bagian.
Bukan Permintaan Spesial, tapi Sarwendah Tulus Lakukan Hal Ini Demi Kebahagiaan Betrand Peto

Bukan Permintaan Spesial, tapi Sarwendah Tulus Lakukan Hal Ini Demi Kebahagiaan Betrand Peto

Bukan permintaan spesial Betrand Peto, tapi Sarwendah tulus lakukan hal ini demi kebahagiaan Onyo. Hal ini perdana bagi Sarwendah setelah bercerai dengan Ruben.
KPU Jawa Barat Gunakan Sirekap Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada 

KPU Jawa Barat Gunakan Sirekap Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berdasarkan atas arahan KPU RI akan tetap menggunakan teknologi informasi melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 
Tanya Harga Naturalisasi Pemain Keturunan, Anggota DPR Dirujak Habis-habisan oleh Fans Timnas Indonesia: Duit Mulu

Tanya Harga Naturalisasi Pemain Keturunan, Anggota DPR Dirujak Habis-habisan oleh Fans Timnas Indonesia: Duit Mulu

Pertanyaan harga naturalisasi itu sejatinya sudah dijawab PSSI. Namun anggota DPR ini tetap dirujak netizen karena dituding minim pengetahuan Timnas Indonesia.
Rupiah Anjlok ke Rp15.815 Jelang Pengumuman Hasil Pilpres AS

Rupiah Anjlok ke Rp15.815 Jelang Pengumuman Hasil Pilpres AS

Kurs rupiah sempat menguat pada Selasa sore (5/11/2024) seiring penantian hasil pemilihan presiden (Pilpres) AS berada di level Rp15.753 per dolar AS.
Trending
PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

Yunus Nusi menyebut PSSI tak mau terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan meski mendapatkan rekomendasi cukup banyak pemain yang berposisi sebagai striker
Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner memberi update soal kapan dirinya berangkat ke Indonesia demi memperkuat Timnas Indonesia jelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi bulan ini.
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
Masih Ingat Andik Vermansyah? Eks Bintang Timnas Indonesia yang Sempat Berjaya di Luar Negeri, Kini Nasibnya Malah...

Masih Ingat Andik Vermansyah? Eks Bintang Timnas Indonesia yang Sempat Berjaya di Luar Negeri, Kini Nasibnya Malah...

Eks wonderkid Timnas Indonesia, Andik Vermansyah kini mulai menghilang dan terlupakan. Padahal sosoknya dulu sempat menorehkan prestasi menjadi pemain terbaik.
Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Ternyata ada salah satu pemain Timnas Indonesia yang mualaf mengaku lebih suka tinggal di Indonesia daripada Belanda. Hal ini tentu menarik pecinta bola. Simak
Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang menyamakan Timnas Indonesia dengan China dan menyinggung ranking FIFA hingga pemain naturalisasi Garuda eks skuad Belanda kelompok umur.
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Lakukan Hal di Luar Dugaan

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Lakukan Hal di Luar Dugaan

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
Selengkapnya
Viral