Simalungung, Sumatera Utara - Dua terdakwa pembunuhan terhadap wartawan sekaligus pemilik media online lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kedua terdakwa adalah Sudjito alias Gito, bos tempat hiburan malam “Ferari”, dan anak buahnya Yudi Pangaribuan.
Dalam amar putusannya, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun yang sebelumnya mendakwa keduanya dengan tuntutan seumur hidup. Pada kasus ini terdakwa Sudjito didakwa dengan pasal berlapis atau pasal 340 jo pasal 55 ayat (1), pasal 338 jo pasal 55 ayat (1), pasal 353 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 340 jo pasal 56, pasal 338 jo pasal 56 dan pasal 353 ayat (3) jo pasal 56 KUHPidana.
Sementara Yudi Pangaribuan didakwa telah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1), pasal 338 jo pasal 55 ayat (1), pasal 353 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1), dan pasal 340 jo pasal 56, pasal 338 jo pasal 56, dan pasal 353 ayat (3) jo pasal 56 KUHPidana.
Usai sidang, Marihot Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa Yudi Pangaribuan menyebutkan akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim. “Kami keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada klien kami, karena Yudi Pangaribuan bukan lah eksekutor atas kasus penembakan terhadap korban. Selain itu, Yudi juga bukan otak dari pelaku pembunuhan terhadap almarhum Marsal,” ungkap Marihot.
Ditempat terpisah, Bonia selaku istri almahrum Marasalem Harahap alias Marsal yang hadir dalam persidangan ini mengaku lega mendengar putusan hakim. “Saya menerima putusan majelis hakim, dan saya ikhlas apa yang telah diputuskan hakim terhadap kedua terdakwa, semoga kedua terdakwa menerima konsekwensi dari apa yang telah mereka lakukan terhadap suami saya,” ungkap Bonia. (Daud Sitohang/Wna)
Load more